Kisaran, Sumatera Utara – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyerahkan petikan keputusan Bupati kepada 194 orang tenaga PPPK di aula Melati kantor Bupati setempat, Rabu (15/06/2022).

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Kemudian Taufik mengingatkan bahwa PPPK sebagai pegawai Pemerintah dengan kontrak kerja diharapkan jangan bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK. Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Selanjutnya Wakil Bupati berharap tenaga PPPK yang diangkat dapat mendukung Pemkab Asahan dalam mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang Covid – 19.