Wanuamedia.Com _ SITUBONDO — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban kasus dugaan kekerasan yang hingga kini masih dirawat intensif dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Dr. Supriyono, S.H., M.Hum., pengacara dari LPBHNU Situbondo yang ditunjuk oleh UPTD PPA DP3A P2KB Kabupaten Situbondo, menyampaikan serangkaian fakta penting terkait kondisi korban dan proses penanganan kasus ini.
Menurut Dr. Supriyono, pasca operasi kedua korban saat ini
masih berada dalam kondisi fisik dan psikis yang sangat memprihatinkan. Korban
mengalami gangguan penglihatan akibat rabun parah, tidak mampu berbicara karena
pita suara yang rusak, serta menderita luka bakar serius di hampir seluruh
tubuhnya.
“Tubuh korban masih melepuh, bukan hanya di bagian belakang,
tapi juga di bagian depan hingga wajah. Jika ada pihak yang menyebut ini hanya
kecipratan spiritus, itu informasi yang salah. Fakta di lapangan tidak bisa
dibantah,” tegas Dr Supriyono dalam wawancara secara live disebuah stasiun
televisi swasta. Jumat malam (16/05).
Dr. Supriyono mengkritisi pernyataan pihak Kapolres dan
Kasat Reskrim Polres Situbondo yang menyatakan bahwa korban terbakar, bukan
dibakar. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat prematur karena belum ada
pemeriksaan komprehensif, terutama dari pihak korban yang hingga kini belum
bisa memberikan keterangan utuh karena kondisinya masih kritis.
“Kami sangat menyayangkan sikap Polres Situbondo yang sudah
mengambil kesimpulan di awal, padahal pemeriksaan terhadap korban sendiri belum
selesai. Ini bisa menyinggung perasaan keluarga korban dan mencederai rasa
keadilan,” ujarnya.
LPBHNU Situbondo meminta agar proses penyelidikan berjalan
secara profesional, transparan, dan tidak berpihak. Pernyataan atau kesimpulan
apapun hendaknya didasarkan pada fakta hukum dan hasil pemeriksaan menyeluruh
dari kedua belah pihak, bukan hanya dari keterangan terduga pelaku dan
keluarganya.
“Kami menuntut agar pemeriksaan terhadap korban dituntaskan
lebih dulu. Biarkan proses hukum berjalan, jangan didahului opini. Ini bukan
hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya lagi.
Di tengah kondisi korban yang kritis, keluarga korban hanya
didampingi oleh tim dari UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Situbondo. Hingga berita
ini ditulis, belum ada satu pun perwakilan dari Polres Situbondo, baik Kapolres
maupun Kasat Reskrim, yang datang secara langsung untuk memberikan dukungan
moril kepada korban maupun keluarganya.
Sebaliknya, Bupati Situbondo telah menunjukkan empati dan
perhatian besar sejak awal dengan datang langsung membesuk korban di rumah
sakit.
Keluarga korban telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum
kepada LPBHNU Situbondo. Meski pelaku diduga merupakan anak di bawah umur dan
tetap dilindungi oleh UU Perlindungan Anak, bukan berarti substansi kasus bisa
dikesampingkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Segala proses hukum akan kami tempuh sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara
Pidana dan undang-undang terkait lainnya,” pungkas Dr. Supriyono.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak
diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak
menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Keadilan harus ditegakkan, dan
korban berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari semua elemen
masyarakat.


