Wanuamedia.Com _ SITUBONDO — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban kasus dugaan kekerasan yang hingga kini masih dirawat intensif dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Dr. Supriyono, S.H., M.Hum., pengacara dari LPBHNU Situbondo yang ditunjuk oleh UPTD PPA DP3A P2KB Kabupaten Situbondo, menyampaikan serangkaian fakta penting terkait kondisi korban dan proses penanganan kasus ini.

Menurut Dr. Supriyono, pasca operasi kedua korban saat ini masih berada dalam kondisi fisik dan psikis yang sangat memprihatinkan. Korban mengalami gangguan penglihatan akibat rabun parah, tidak mampu berbicara karena pita suara yang rusak, serta menderita luka bakar serius di hampir seluruh tubuhnya.

“Tubuh korban masih melepuh, bukan hanya di bagian belakang, tapi juga di bagian depan hingga wajah. Jika ada pihak yang menyebut ini hanya kecipratan spiritus, itu informasi yang salah. Fakta di lapangan tidak bisa dibantah,” tegas Dr Supriyono dalam wawancara secara live disebuah stasiun televisi swasta. Jumat malam (16/05).

Dr. Supriyono mengkritisi pernyataan pihak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Situbondo yang menyatakan bahwa korban terbakar, bukan dibakar. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat prematur karena belum ada pemeriksaan komprehensif, terutama dari pihak korban yang hingga kini belum bisa memberikan keterangan utuh karena kondisinya masih kritis.

“Kami sangat menyayangkan sikap Polres Situbondo yang sudah mengambil kesimpulan di awal, padahal pemeriksaan terhadap korban sendiri belum selesai. Ini bisa menyinggung perasaan keluarga korban dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

LPBHNU Situbondo meminta agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak. Pernyataan atau kesimpulan apapun hendaknya didasarkan pada fakta hukum dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari kedua belah pihak, bukan hanya dari keterangan terduga pelaku dan keluarganya.

“Kami menuntut agar pemeriksaan terhadap korban dituntaskan lebih dulu. Biarkan proses hukum berjalan, jangan didahului opini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya lagi.

Di tengah kondisi korban yang kritis, keluarga korban hanya didampingi oleh tim dari UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Situbondo. Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun perwakilan dari Polres Situbondo, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim, yang datang secara langsung untuk memberikan dukungan moril kepada korban maupun keluarganya.

Sebaliknya, Bupati Situbondo telah menunjukkan empati dan perhatian besar sejak awal dengan datang langsung membesuk korban di rumah sakit.

Keluarga korban telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada LPBHNU Situbondo. Meski pelaku diduga merupakan anak di bawah umur dan tetap dilindungi oleh UU Perlindungan Anak, bukan berarti substansi kasus bisa dikesampingkan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Segala proses hukum akan kami tempuh sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana dan undang-undang terkait lainnya,” pungkas Dr. Supriyono.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Keadilan harus ditegakkan, dan korban berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.