Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.
"Benar (1 Mei dibuka pendaftaran). Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan pendaftaran bakal calon DPD," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (27/4/2023).
Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4, dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.
Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin dalam pengumuman KPU tersebut.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4) bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verivikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
KPU Siapkan Ruang Pelayanan untuk Parpol
KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran bacaleg untuk para pengurus partai politik (parpol) di kantor KPU RI.
Pantauan detikcom, Minggu (30/4/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner menunjukkan ruangan penerimaan pendaftaran bacaleg DPR di lantai dua kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Di ruangan tersebut terlihat beberapa meja dan penanda meja (table tag) yang disediakan bagi para pengurus parpol yang hendak mendaftarkan para bacalegnya.
Sumber : detik.com/sulsel/berita/d-6697926/kpu-buka-pendaftaran-bacaleg-dpr-ri-dprd-dpd-mulai-hari-ini-hingga-14-mei


