INFODESA.WEBSITE, JAKARTA 
- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana kedua oang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat PT Surveyor Indonesia.

"Kedua tersangka yaitu, BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (2016-2018) dan AN, selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Dijelaskan Ketut, BI menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan.

Sementara AN menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan.

Ketut juga menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan.

"BI dan AN secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangkasehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Kedua tersangka pun kemudian dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tim penyedik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Desember 2022.

"BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022," katanya.

Status Dinaikan ke Penyidikan

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi PT Surveyor Indonesia.

Dugaan korupsi sangat kuat sehingga penanganan kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan peningkatan status kasus tersebut didasarkan atas gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan gelar perkara pada tanggal 21 Oktober sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum, jadi baru penyidikan umum," katanya dalam keterangannya dikutip Kamis, 3 November 2022.

Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa saksi kurang lebih 20 orang dan sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat.

"Penggeledahan itu pada tanggal 27 dan 28 Oktober lalu," katanya.

Disebutkannya, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Surveyor Indonesia, Jalan Gatot Subroto, kemudian di PT Asuransi Jasaraharja Putera.

"Selanjutnya yang nomor tiga yang kami geledah di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia)," katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Ketut, penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik juga menyita barang-barang elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Ditegaskan pula bahwa kasus ini baru dalam tahap penyidikan umum, dan ditargetkan dalam waktu dekat bakal ditingkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan khusus.

Dalam perkara ini, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, diduga Direktur Operasi Surveyor Indonesia yang kala itu dijabat oleh Bambang Isworo berkegiatan bisnis di luar institusinya.

Selanjutnya yang bersangkutan ada dugaan menjaminkan institusinya dalam kegiatan bisnis tersebut.

"Jadi, faktanya bagaimana? Nanti kami dalami," kata Kuntadi.

Ia menjelaskan bahwa PT Surveyor Indonesia (PTSI) merupakan salah satu BUMN dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia.

PTSI memberikan beberapa layanan berupa pemeriksaan teknis, survei, pengkajian, penilaian pengawasan, auditing, serta konsultansi.

Layanannya, kata dia, mencakup berbagai bidang jasa, termasuk industri, pemerintah, pengembangan wilayah, minyak dan gas bumi, mineral, sistem dan sertifikasi, lingkungan, pertanian, serta manajemen outsourcing.

Dikutip dari laman resmi PTSI disebutkan bahwa Surveyor Indonesia menjadi mitra strategis bagi pemerintah, swasta, dan patner kerja perusahaan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan produk dalam negeri pada bidang infrastruktur, kemaritiman, energi, dan ketahanan pangan.

Mitra tidak hanya sebatas pelanggan ketika bekerja sama, tetapi sebagai rekan bisnis berkelanjutan dalam hubungan jangka panjang. *Red*